Terbukti Langgar Aturan, 5 Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang Tenggak Miras saat Tugas Dipecat

dari lima orang yang dipecat diantaranya yang berperan membeli miras dan sisanya orang-orang yang ada di dalam video tersebut.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid pecat anggotanya yang tenggak miras di Pos jaga Kantor Bupati Bogor, Selasa (4/7/2023) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor mendapat sanksi berat usai video meminum minuman keras (miras) di pos jaga Kantor Bupati Bogor viral.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, anggotanya terbukti melakukan kesalahan.

Sehingga, ia memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan sesuai perjanjian kerja dan fakta integritas.

"Lima orang oknum ini dinyatakan melanggar aturan, maka sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen tersebut, dengan ini diputuskan lima orang tersebut di berhentikan secara tidak hormat," ujarnya dikutip dari akun instagram Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana menerangkan, kelima orang tersebut dinyatakan bersalah setelah melalui proses pengembangan.

Ia menambahkan, dari lima orang yang dipecat diantaranya yang berperan membeli miras dan sisanya orang-orang yang ada di dalam video tersebut.

"Satu lagi (oknum), ada satu orang yang belinya. Dipecat bukan mengundurkan diri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video empat oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor tengah asyik duduk dan ditemani dua botor miras bermerk Kawa-kawa dan Anggur Merah.

Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor Tenggak Miras, Begini Respon Bijak Rudy Susmanto

Video tersebut diambil di Pos jaga Kantor Bupati Bogor dengan suasana malam hari.

Kemudian keempatnya pun diperiksa dan dilakukan pengemangan oleh sekretaris dan bidang pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, miras tersebut rupanya bukan hasil sitaan saat razia, melainkan dibeli dari toko miras di wilayah Ciluar, Kecamatan Sukaraja, dan Setu Cikaret, Kecamatan Cibinong.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved