Update Kasus KDRT di Depok, Bani Idham Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Singgung Tulang Punggung Keluarga
Update kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral dan terjadi di Kota Depok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral dan terjadi di Kota Depok.
Ya, terbaru polisi menangkap Bani Idham Bayumi, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.
“Tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).
Hengki menuturkan, penangkapan dan penahanan terhadap Bayumi dilakukan sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).
Suami dari korban juga sekaligus pelaku itu dijerat dengan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).
“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” tegas Hengki.
Pihak Bani bereaksi
Sementara itu, kuasa hukum Bani Idham Bayumi, Eka Sumanja mempertanyakan penahanan yang dilakukan atas kliennya.
Eka Sumanja menghormati proses hukum yang berlaku.
Hanya saja, Eka Sumanja meminta penangguhan penahanan terhadap Bani.
Sebab, saat ini Bani masih menjalani pengobatan sekaligus menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami," paparnya.
"Sesuai SOP Hukum Acara keluarga dari pihak pak Bani juga pada keesokan harinya tanggal 5 Juli 2023 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan kesehatan," sambungnya.
"Karena Pak Bani ini kan baru selesai pasca operasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku istrinya dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya," tegas Eka.
Eka juga mempertanyakan alasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang belum menahan Putri Balqis.
kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
Kota Depok
Bani Idham Fitrianto Bayuni
Kombes Hengki Haryadi
Putri Balqis
Eka Sumanja
Pilu Wanita Bogor Nikah dengan WNA Arab Saudi, Jadi Korban KDRT, Kini Berjuang Batalkan Pernikahan |
![]() |
---|
Jadi Simbol Kolaborasi Nyata, Bupati Bogor dan Wali Kota Depok Resmikan Pasar Citayam |
![]() |
---|
Ungkit Rumah Tangga Masa Lalu, Ahmad Dhani Ngaku Pernah Masuk UGD Gegara Kelakuan Maia: El Saksi |
![]() |
---|
Curhat Istri di Bekasi Frustasi Gegara KDRT, Minta Tolong ke Damkar Usai Laporan Polisi Tak Respons |
![]() |
---|
Pilu Nasib Suryani Cacat Permanen Disiksa Suami, Kini Nanggung Utang Ratusan Juta di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.