Operasi Patuh Lodaya 2023

Operasi Patuh Lodaya 2023 Digelar Polres Bogor, Ini Pelanggaran-Pelanggaran yang Disasar Polisi

AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Dok. Polres Bogor
Polres Bogor menggelar pasukan mengawali Operasi Patuh Lodaya 2023, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Operasi Patuh Lodaya 2023 telah diberlakukan mulai 10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang.

Polres Bogor pun telah melakukan apel gelar pasukan mengawali berlakunya Operasi Patuh Lodaya 2023 ini.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Kegiatan operasi ini, kata Kapolres, diharapkan nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan.

"Pada pelaksanaanya, para personel yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Iman Imanuddin.

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023.

Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Lalu berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Termasuk pula pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam) dan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved