Waduh! Oknum Anggota DPRD dan Kades di Kabupaten Bogor Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dan seorang kepala desa terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK terlibat kasus penipuan dan penggelapan Surat Pelepasan Hak (SPH) dalam hal jual beli aset berupa tanah.

Dalam kasus tersebut oknum Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yakni HM ikut terlibat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum pada hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Edi Kusmana berpofesi sebagai anggota dewan aktif dan Heri Mulyadi berprofesi sebagai kepala desa," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani yang menangani kasus ini menjelaskan, para tersangka melakukan penggelapan uang yang seharusnya diberikan kepada warga selaku pemilik lahan.

"Masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo sebagai surat pelepasan hak," jelasnya.

Akibat hal tersebut, PT Jaya Protindo pun merasa dirugikam karena tidak bisa menguasai aset empat bidang tanah tersebut lantaran warga merasa tak pernah menerima uang.

Persoalan tersebut pun dilaporkan kepada pihak berwajib dan hingga kini proses hukum masih bergulir.

"Kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo ketika tidak dapat mengusai tanah yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,78 miliyar," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved