Viral di Medsos
8 Tahun Buron Diviralkan Anaknya, Terkuak Alasan Suami di Lampung Bunuh Istri, Dihina Tak Tahu Malu
Pengakuan suami yang bunuh istrinya 8 tahun lalu di Lampung. Sempat diviralkan anak kandungnya, pelaku membongkar pemicu aksinya membunuh istri
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Delapan tahun buron hingga diviralkan anak kandungnya sendiri, terkuak motif Rangga Prayoga (RP), pria asal Lampung tega membunuh istrinya tahun 2015.
Kisah RP yang kabur setelah menghabisi nyawa sang istri, S sempat viral di linimasa.
Hal itu lantaran anak dari pelaku dan korban, ARPP alias Tama (11) dan SANR alias Salwa (9) yang memviralkan kelakuan keji ayahnya.
Melalui sebuah video, Tama meminta bantuan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar sang ayah bisa ditangkap.
Sebab sudah delapan tahun ayahnya Tama dan Salwa menelantarkannya.
Kini Tama dan Salwa hidup nelangsa di rumah gubuk bersama neneknya, Sulastri.
"Kepada bapak Jokowi dan bapak Listyo, saya minta tolong untuk segera menangkap bapak saya yang membunuh ibu saya. Tragedinya pada tahun 2015, di depan saya sendiri, saya pas itu masih kecil. Saya minta pertolongan kepada bapak Jokowi untuk menangkap bapak saya," ungkap Tama di video viral yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram @ndorobei.official.
Akhirnya Ditangkap
Tak sampai satu minggu diviralkan Tama, RP akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Rupanya selama ini RP kerap berpindah-pindah wilayah lantaran kabur dari kejaran polisi.
Terakhir posisi RP berada di Kalimantan Barat dan telah menikah lagi dengan seorang wanita berinisial Y.
Atas penangkapan RP, tuntas sudah permintaan Tama dan Salwa yang sempat meminta keadilan untuk almarhumah ibunya.
"Tersangka dikenal selalu berpindah-pindah ketika hendak ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dilansir dari Tribun Lampung.
Resmi jadi tersangka, RP pun dijerat pasal pembunuhan oleh Polres Lampung Tengah.
RP dijerat Pasal 338 dan atau pasal 354 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pengakuan Tersangka
Kini masuk bui berkat doa anaknya, RP mengurai pengakuan mengejutkan kepada pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.