Operasi Antik Lodaya 2023, Seorang Pemuda Terciduk Bawa Ganja di Parungpanjang Bogor

Seorang pemuda berinisial A (24) ditangkap Kepolisian Polsek Parungpanjang karena kepemilikan ganja.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
ist/Polres -- Seorang pria berinisial A (24) ditangkap Kepolisian Polsek Parungpanjang karena kepemilikan ganja. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pemuda berinisial A (24) ditangkap Kepolisian Polsek Parungpanjang karena kepemilikan ganja.

Pelaku yang diketahui merupakan pengedar narkoba ini terjaring Operasi Antik Lodaya 2023 yang saat ini tengah digelar Polres Bogor.

"Pelaku tersebut diamankan di wilayah Kampung Cipining, Desa Argapura, Cigudeg perbatasan Desa Gerowong, Kecamatan Parungpanjang," kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus narkoba janis ganja kering.

"Pengungakapan tersebut berhasil kami lakukan berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki kepemilikan ganja," kata Kompol Suharto.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved