Polisi Tewas di Bogor
Senjata Api yang Tewaskan Bripda Ignatius di Bogor Ternyata Ilegal, Kepemilikannya Belum Jelas
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Surawan, senpi ilegal itu milik Bripka IG. Hanya saja, belum diketahui pasti dari mana Bripka IG mendapatkan
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyatakan bahwa senjata api yang tewaskan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage adalah ilegal.
Saat itu, Bripda Ignatius tewas tertembak oleh seniornya Bripda IMS pada Minggu (23/7/2023) lalu.
Ia tewas di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat sedang kumpul bersama rekannya di dalam kamar.
Di kamar itu juga terdapat dua orang senior Bripda Ignatius yang berinisial AY dan AN.
Bripda Ignatius pun tewas dengan luka yang cukup parah pada bagian lehernya.
Kini pihak kepolisian akan mengusut soal kepemilikan senjata api ilegal itu.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, senjata api tersebut kepemilikannya masih simpang siur aliat tidak jelas.
Maka dari itu, pihak kepolisian akan menyelidikinya bagaimana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut.
Bahkan, dari pengakuannya pelaku saling melempar kepemilikan senjata api ilegal itu.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," ucapnya.
Kronologi kejadian

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa mulanya kejadian ini saat berkumpul dalam kamar di Rusun Polri Cikeas.
Saat itu, Bripda IMS serta saksi AY dan AN kumpul dalam kamar sambil mengkonsumsi minuman keras.
Lalu, terduga pelaku Bripda IMS menunjukan senjata apinya ke AY dan AN.
Saat itu, tampak magasin senjata api yang ditunjukannya tidak terpasang.
"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).
Setelah memamerkannya ke AY dan AN, Bripda IMS pun memasukan senjata apinya kembali ke tasnya.
Terlihat suasana di luar kamar Rusun Polri Cikeas pun terekam CCTV.
Baca juga: FAKTA BARU Tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Senjata Meletus Kena Leher Korban
Sekitar pukul 1.39 WIB Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar itu.
Setelah Bripda Ignatius masuk, Bripda IMS kembali memamerkan senjata apinya.
"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.
Saat Bripda IMS menunjukannya, tiba-tiba senjata api tersebut meletus terkena leher Bripda Ignatius.
Bahkan, lukanya pun menembus leher hingga ke telinga.
"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.
Luka tembak itu pun menembus dan bolong dari leher sampai belakang terlinga korban.
Baca juga: Bripda Ignatius Dwi Frisco Pamit ke Pacar, Satu Jam Kemudian Tewas Tertembak di Cikeas
Melihat kejadian itu, pada pukul 01.43 WIB AY dan AN pun langsung keluar dari kamar.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kejadian tersebut tak lebih dari 4 menit lamanya.
Dalam rekaman CCTV yang ditunjukan sekitar 3 menit 53 detik lamanya.
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.
Kombes Surawan
Polda Jawa Barat
Densus 88 Antiteror
senjata api
Bripda Ignatius
AKBP Rio Wahyu Anggoro
Kapolres Bogor
ilegal
Rusun Polri Cikeas
Kecamatan Gunungputri
Kabupaten Bogor
CCTV
Update Terkini Kasus Polisi Tertembak Polisi di Bogor, Berkas Perkara Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Keluarga Bripda IDF Bantah Klaim Soal Adanya Kelalaian Tersangka: Ini Ada Perencanaan ! |
![]() |
---|
Momen Ibunda Saksikan Rekonstruksi Tewasnya Bripda IDF, Hampir 8 Jam Dua Tersangka Lakukan 75 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kematian Bripda IDF Selesai Hampir 8 Jam, Ibunda Terisak Minta Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Ada 75 Adegan Rekonstuksi Kasus Kematian Bripda IDF, Dua Tersangka Dihadirkan Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.