Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gelagat Aneh Dokter yang Pukul Bocah, Murung Saat Kerja, Ngamuk Pion Catur Diambil : Kayak Kemasukan

Gelagat Aneh Dokter Sebelum Pukul Bocah di Makassar, Murung Saat Kerja, Ngamuk Pion Catur Diambil : Kayak Kemasukan setan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Timur
Gelagat Aneh Dokter yang Pukul Bocah di Warkop Makassar, 

Mereka curiga, Dokter Makmur tengah dirundung masalah hingga membuatnya depresi.

"Kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," ujar Fakhruddin.

  • Ancam Ayah Korban

Agung, ayah korban, bercerita setelah kejadian pemukulan video hasil CCTV di warkop viral.

Dokter Makmur menelepon meminta Agung tidak mengedit video tersebut.

"Dia bilang, 'eh jangan kau edit-edit itu video nah'," kata Agung menirukan ucapan Dokter Makmur.

Dokter tersebut bahkan mengancam melaporkan Agung atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Jadi saya bilang, laporma pak. Karena saya mau melapor juga ini," katanya.

Agung lantas mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan tindakan Dokter Agung pada sang anak.

Agung pun melayangkan laporan ke polisi dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

"Pas saya sudah melapor, dia (M) telpon lagi minta maaf. Jadi saya bilang dari tadi pagi saya tunggu permintaan maaf ta tapi tidak ada," kata Agung.

  • Jadi Tersangka

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi mengatakan telah menetapkan Dokter Makmur sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," katanya.

Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved