Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 7 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris, Jawab Soal Isu Penyakit Bawaan
Ibu remaja korban penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon histeris saat mengetahui pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
Hasil otopsi sudah keluar! Ya Allah buat terang benderang kasus ini)

"Ya Allah ee
Paleng Sakiii eeee Putus jantong ee ya allah (sakit sekali seperti jantung copot)
Orang Tua Mana Yg Akan Ikhlaskan dan Rela anaknya yg Meninggal di Pukul orang Tanpa Ada Salah apapun
Dia SG ada Sakit Apa" DTG dg Bae" (dia tidak ada sakit apa-apa, datang dengan baik-baik)
Jang bicara Soal penyakit bawaan,kmg SG Lia Jelas" ada Bukti itu eeeee Dia Pukol dari Kapala langsung Jatuh dan Meninggal eee (Jangan bicara soal penyakit bawaan, kamu gak lihat jelas-jelas ada bukti itu dia pukul kepala langsung jatuh dan meninggal)
Onco ee kka Echa Paleng syg Ce eeee SG sangka Bisa Bagini
Semoga pelaku Mendapatkan hukuman Yg setimpal," tulisnya di caption Facebook.
Kronologi Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Remaja
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay menerangkan anak Ely menganiaya RSS (15) di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Peristiwa bermula saat RSS mengendarai motor bersama rekannya, MFS (16) dari Ponegoro menuju Talake sekitar pukul 20.30 WIT, Minggu (30/7/2023).
Mereka berniat mengembalikan jaket, namun saat di gapura lorong Masjid Talake hampir senggolan dengan anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT lantas mengejar sampai ke depan rumah saudara RRS.
Tanpa basa-basi pelaku langsung melayangkan tiga kali pukulan ke arah korban.
Pelaku tak terima karena saat papasan korban tidak menyapanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.