Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Anaknya Kini Tak Murung Lagi, Rumahnya Dihias Sambut Perayaan
Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Anaknya Kini Tak Murung Lagi, Rumahnya Dihias Sambut Perayaan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, kini sudah tak murung lagi.
Anak juga istri Kuat Maruf bahkan melakukan aktifitas seperti biasa.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Mantan lurah yang tinggal dekat rumah Kuat Maruf di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, bercerita bahwa anak Kuat murung setelah ayahnya divonis.
"Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong aja," kata Dina Mardiana pada TribunnewsBogor.com pada Rabu (15/2/2023).
Kini Mahkamah Agung memutuskan menolalk kasasi terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Hanya saja, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pindana penjara pada Kuat Maruf menjadi 10 tahun.
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Ketua RT di wilayah rumah Kuat Maruf menerangkan keluarga terpidana ini sekarang berangsur membaik.
Istri dan anak Kuat Maruf bahkan sudah beraktifitas seperti biasa.
"Hidupnya normal," kata Ketua RT di bilangan Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Istri dan anak Kuat Maruf juga sudah berbaur dan bersosialisasi seperti biasanya dengan tetangga.
"Berbaur aja intinya sama tetangga," katanya.
Katanya, tetangga tak mengucilkan istri dan anak atas kasus pembunuhan berencana yang menjerat Kuat Maruf.
Kuat Maruf
Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
pembunuhan berencana
Mahkamah Agung
Bogor Utara
Dina Mardiana
vonis
Pak RT
ketua RT
Kemerdekaan RI
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Reza Gladys : Melihatnya Pun Tak Sanggup |
|
|---|
| Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Razman Prihatin: Dia Dapat Sialnya Saja |
|
|---|
| Cerita Pekerja Panti Jompo di Kota Bogor yang Diduga Disekap, Disuruh Skot Jump 300 Kali |
|
|---|
| Perempuan Asal NTT Diduga Disekap di Panti Asuhan Kota Bogor, Polisi Periksa Saksi-Saksi |
|
|---|
| Dikira Sudah Kapok, Nikita Mirzani Bongkar Obrolan Vadel dalam Penjara, Bangga Sebar Aib Lolly |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.