Sudah Bebas Bersyarat, Kapan Bharada E Akan Bertugas Lagi sebagai Polisi ?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah bebas murni pada J
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah bebas murni pada Januari 2024.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.
Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia tewas setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia pun divonis 1,5 tahun penjara. Karena posisinya sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Eliezer mendapat keringanan hukuman.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada E
bebas murni
Ronny Talapessy
sidang Komisi Kode Etik Polri
Bareskrim Polri
| Lisa Mariana Gunting Foto Pernikahan dengan Suami, Ridwan Kamil Lega Tes DNA Tidak Identik |
|
|---|
| RK Akhirnya Jawab Permintaan Tes DNA Ulang, Lisa Mariana Langsung Pamer Status Baru: Janda Gemoy |
|
|---|
| Niat Terselubung Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil, Reaksi Atalia Jadi Sorotan |
|
|---|
| Permintaan Ridwan Kamil Usai Terbukti Bukan Ayah Biologis, Desak Lisa Mariana Minta Maaf |
|
|---|
| Ngamuk! Lisa Mariana Tak Terima Hasil Tes DNA, Ancam Serang Ridwan Kamil Pakai Cara Ini: Gue Bongkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.