Mario Dandy Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dan Diminta Bayar Restitusi Rp 120 M

Sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Twitter
Sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Kali ini, persidangan tersebut beragendakan pembacan tuntutan dari Jaksa, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar

"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved