ASTAGA! Pengamen Perempuan Bogor Alih Profesi Jadi Pengedar Obat Keras
Tersangka ini merupakan satu-satunya tersangka wanita yang terjaring operasi Satnarkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Bog
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras.
Tersangka ini merupakan satu-satunya tersangka wanita yang terjaring operasi Satnarkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial Y, usianya 20-an, belum menikah," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Ilham menjelaskan bahwa Tersangka Y ini diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sediaan farmasi atau obat keras.
Tersangka ini sebelum mejad penjual obat keras ternyata merupakan seorang pengamen.
Diduga karena faktor ekonomi, Y kemudian beralih menjadi penjual obat keras dengan menjualnya sendiri.
"Awalnya dia mengamen, kemudian karena desakan atau faktor ekonomi kemudian ada temannya juga yang mengajak, akhirnya dia ikut mengedarkan terkait sediaan farmasi tersebut," kata AKP Muhammad Ilham.
Diketahui, Tersangka Y ini merupakan salah satu dari 21 tersangka yang ditangkap dalam 14 perkara yang diungkap Satnarkoba Polres Bogor selama dua pekan terakhir oleh
"Diantaranya ialah 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir.
Para tersangka peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.
Sementara bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 nomor 36 tahun 2009 UU RI tentang kesehatan serta pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sempat Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kali Cinangneng Ciampea Bogor |
![]() |
---|
Buntut Tawuran Tewaskan Warga Jasinga, Polres Bogor Perketat Penyelenggaraan Turnamen Tarkam |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga Lewat Paket Merdeka Rp 80 Ribu, Polres Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Polres Bogor Gelar Groundbreaking SPPG di Sukaraja, Targetkan Menjangkau 20 ribu Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pengamen Kota Bogor Dilarang Mengamen di Angkot, Jika Ada yang Ngeyel Segera Adukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.