NASIB PNS yang Ketahuan Selingkuh Berdasar Aturan Pemerintah, Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.
Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
- Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Apa Arti Mimpi Pacar Selingkuh Menurut Primbon Jawa? Siap-siap Jadi Tanda Jodoh dengan Doi |
![]() |
---|
Inilah 7 Arti Mimpi Pacar Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Ternyata Tafsirnya Berbeda-beda |
![]() |
---|
Seluruh ASN Kabupaten Bogor Diminta Tanam Pohon di Kantornya, 1 Tanaman Setiap Orang |
![]() |
---|
Ternyata Pembantu yang Bunuh Dea Permata Naksir Sama Korban, Tapi Tega Fitnah Majikan Selingkuh |
![]() |
---|
Nasib Miris Ibu Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Ending Kisahnya Sesuai Harapan Netizen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.