Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ancam Sebar Foto Mesra, Ibu 4 Anak Dibunuh Selingkuhan, Jasadnya Dibuang ke Kebun

Perempuan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial YM (30), tak diketahui keberadaannya selama 15 hari.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi Mayat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perempuan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial YM (30), tak diketahui keberadaannya selama 15 hari.

Ia hilang sejak awal Agustus 2023. Keluarga lantas melaporkan hilangnya YM ke polisi.

Titik terang keberadaan YM akhirnya terungkap pada Rabu (16/8/2023).

Ia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di perkebunan daerah Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang.

“Posisi korban ditemukan telentang dan tidak berbusana di dalam semak-semak rumput," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa, Jumat (18/8/2023).

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban dibunuh oleh Eko Sugianto (30), pria yang diduga selingkuhan korban.

Tohirin mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh kemarahan Eko terhadap YM.

Permasalahan tersebut berawal saat korban diduga mengancam Eko.

Jika tidak diberi uang Rp 2 juta, korban mengaku akan menyebarkan foto saat mereka berduaan.

Eko naik pitam mendengar ancaman itu. Ia kemudian merenggut nyawa korban.

"Setelah tewas, tubuhnya dibawa ke semak-semak di kebun agar tidak diketahui," ucap Tohirin.

Sudah berkeluarga

Kepala desa tempat tinggal korban, Erlina, mengatakan, korban dan pelaku sebenarnya sama-sama sudah berkeluarga.

"Sudah berkeluarga semua. Korban 4 anak, sedangkan pelaku 2 anak," ungkapnya, Jumat, dikutip dari Tribunnews. Erlina tak mengetahui sejak kapan YM dan Eko menjalin hubungan.

Menurut Erlina, dalam kesehariannya, YM berjualan sayur.

"Kalau Eko atau Jaka orangnya cenderung jarang terlihat bergabung dengan masyarakat, bisa dibilang tertutup, tapi kalau di desa memang orangnya agak-agak keras seperti preman gayanya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Eko dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti)

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved