Bayi Tertukar di Bogor

Kasus Bayi Tertukar di Bogor, RS Sentosa Tak Minta Maaf, Ketua KPAI: Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Aris Merdeka bahkan menyebut, kasus bayi tertukar di Bogor ini diduga ada unsur kesengajaan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
Kolase Wartawan TribunnewsBogor.com Muamarrudin Irfani/Instagram
Aris Merdeka bahkan menyebut, kasus bayi tertukar di Bogor ini diduga ada unsur kesengajaan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus bayi tertukar di Bogor diduga bukan merupakan kelalaian biasa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait.

Aris Merdeka bahkan menyebut, kasus bayi tertukar di Bogor ini diduga ada unsur kesengajaan.

Kasus bayi tertukar di Bogor ini pertama kali diungkap oleh Siti Mauliah, warga Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Selama satu tahun Siti merasakan firasat bahwa bayi yang ia bawa pulang ke rumah bukan anak kandungnya.

Siti Mauliah melahirkan anak keempatnya di RS Sentosa Kemang, Bogor, pada 18 Juli 2023.

Kecurigaannya muncul saat kali kedua dirinya dipertemukan dengan bayi yang ia lahirkan.

Ia merasa bayi yang hendak ia bawa pulang itu berbeda dengan bayi yang sebelumnya ia susui setelah melahirkan.

Feelingnya pun semakin menguat saat ia menyadari nama yang ada di gelang sang bayi ternyata bukan nama dirinya.

Setelah setahun merawat sang anak, Siti Mauliah akhirnya baru tahu kalau bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Hasil tes DNA yang dilakukan Siti membuktikan kalau bayi itu tidak identik, alias bukan anak biologisnya.

Jarak waktu satu tahun ini rupanya disorot oleh Aris Merdeka Sirait.

"Sebelumnya pernah ada di Bekasi, tapi bayi tertukar di Bogor ini sampai satu tahun," kata dia.

Dirinya pun sepakat kalau kasus ini terjadi akibat kelalaian rumah sakit.

2 Ibu Sudah terlanjur sayang sama bayi tertukar di Bogor
2 Ibu Sudah terlanjur sayang sama bayi tertukar di Bogor (Kompas.com/Youtube TvOne)

"RS harus bertanggung jawab," ujarnya.

Ia pun menegaskan kalau hal ini jelas merupakan kelalaian rumah sakit, dan tidak bisa dibebankan kepada petugas kesehatannya saja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved