Dikenal Licin, Mamah Muda Pengedar Sabu Nekat Simpan Narkoba di Dapur

Setelah mengamankan pelaku, kata dia, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Editor: Damanhuri
Dok Satnarkoba Polres Subang
Pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Subang di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda Dea (24) diciduk oleh tim Sat Res Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Bunda Dea diciduk di kediamannya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 12.30 WIB.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penangkapan mamah muda ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkoba di lingkungan rumahnya.

"Setelah menerima informasi, tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya," kata Heri, Selasa (22/8/2023).

Setelah mengamankan pelaku, kata dia, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni Bunda Dea, lanjut Heri, petugas menemukan barang berupa sebuah timbangan digital merk Camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban cokelat, dan sebuah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar.

"Kemudian ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok merk Djarum Super yang diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah yang dihuni Bunda Dea."

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut SIM card milik pelaku," jelas perwira Polri yang sudah tiga kali menjabat Kasat Narkoba tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang.

"Pelaku ini terkenal licin. Tapi berkat informasi dari masyarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba, sudah dapat kami amankan."

"Pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, IRT ini dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Penulis: Ahya Nurdin

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved