Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat

Tak cuma ke David dan orangtuanya, Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang mantan kekasih, AGH (15).

Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Mario Dandy menangis saat meminta maaf untuk orangtua dan David Ozora terkait kasus penganiayaan. Mario juga meminta maaf ke sang mantan kekasih, AGH 

Mario pun mendoakanan kesembuhan David pasca mengalami sejumlah luka akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," ujarnya.

Lebih lanjut, Mario Dandy juga menyampaikan maaf kepada temannya yang saat ini sama-sama duduk di kursi pesakitan, Shane Lukas.

Profil hakim ketua yang pimpin sidang Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora. Ternyata ikut tangani perkara Ferdy Sambo
Profil hakim ketua yang pimpin sidang Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora. Ternyata ikut tangani perkara Ferdy Sambo (Youtube channel Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.

Mario Dandy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dituntut 12 tahun bui dan wajib membayar restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara, Lukas dituntut 5 tahun pidana penjara dan juga restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Menangis Ungkap Penyesalan, Minta Maaf ke Rafael Alun hingga sang Kekasih

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved