Selebgram Bogor Ditangkap
Misteri Sosok Admin Judi Online yang Bikin Selebgram Bogor Masuk Bui, Polisi Bongkar Identitasnya
Teka-teki sosok admin judi online yang bikin selebgram cantik asal Bogor masuk bui. Polisi akhirnya ungkap bocoran identitas pelaku
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuaknya kasus selebgram cantik asal Bogor mempromosikan judi online membuat pihak kepolisian ngotot menangkap pemilik situs haram tersebut.
Sebab sang selebgram berinisial SZM alias Araa Mudrikah (21) itu tak bekerja sendirian.
Araa Mudrikah sejatinya hanya menuruti sang bos, yakni admin judi online guna mempromosikan aktivitas judi di media sosial.
Atas aksinya itu, Araa pun kini harus mendekam di bui usai diciduk penyidik Polresta Bogor Kota.
Ara pun dijerat Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terus menyelidiki kasus judi online tersebut, penyidik Polresta Bogor Kota kini tengah memburu admin yang mempekerjakan Ara.
Dalam tayangan di kanal Youtube TV One News, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso buka suara soal sosok admin alias pemilik situs judi online yang berkomunikasi dengan Araa Mudrikah.
Baca juga: Makin Terkenal Usai Ditangkap Karena Judi Online, Follower Selebgram Bogor Nambah, Ramai Dikomentari
Ternyata Araa Mudrikan dan sang admin judi online telah berkomunikasi sejak tujuh bulan lalu.
Terkait identitas, admin judi online tersebut berinisial P.
Pelaku P mengurai janji manis kepada Araa Mudrikah yakni dengan memberikan gaji Rp7 juta perbulan.
"Dari Februari sudah komunikasi antara pelaku (Ara Mudrikah) dengan orang yang kita buru, inisialnya P. P dengan tersangka, ini P menawarkan 'mau enggak jadi brand ambassador situs judi online?'. Dijawab tersangka 'mau'. Dengan iming-iming Rp 7 juta perbulan," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (24/8/2023).

Tergiur dengan gaji segitu, Araa pun mulai mempromosikan judi online sejak Februari 2023.
"Instagram Ara Mudrikah mengiklankan situs judi online sehingga masyarakat menjadi mudah melaksanakan judi online. Insta story-nya bertuliskan 'gas sekarang, tidak berlaku untuk kaum tarsok mendang-mending'," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Buah dari promosinya saban hari itu, Ara berhasil menjerat 16 akun untuk bermain judi online.
Sementara itu ada 32 akun yang sempat mendaftar.
Pelaku berusaha meyakinkan, merayu, pasti menang, pasti jackpot. Pelaku tiap hari memasukkan judi online tersebut. Sudah ada 32 pendaftar dan 16 akun yang bermain, ini dari awal Agustus 2023," imbuh Bismo.
Tak akan berhenti pada Sraa Mudrikah, saat ini penyidik tengah memburu admin judi online.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas hingga rekam jejak admin P.
"Admin perjudian ini sudah kita kantongi identitasnya, sudah kita dapat history dan jejak digital, segera kita lakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Sosok Araa Mudrikah
Sementara itu, kasus judi online yang menjerat Araa Mudrikah membuat keluarganya syok.
Sang kakek, Jaka Nirwana mengaku syok saat mendapati cucu kesayangannya itu ditangkap polisi gara-gara judi online.
"Seperti tersambar petir gitu. Karena kan saya juga tau dari Babinsa sini katanya ada yang terlibat judi. Taunya Ara," ujar Jaka Nirwana saat ditemui TribunnewsBogor.com.
Tak menyangka Araa nekat mempromosikan judi online, Jaka yang juga punya jabatan sebagai Ketua RT wilayah Cikaret, Bogor Selatan itu mengurai sosok sang cucu.
Di matanya, Ara adalah sosok remaja yang baik.
Tak cuma Ara, orangtuanya pun merupakan sosok terpandang di kampungnya.
Baca juga: Selebgram Bogor Bohong Soal Keluarga, Tetap Kerja Walau Dapat Rp 49 juta dari Judi Online : Bosan
Almarhum ayah Ara adalah seorang guru ngaji yang dikenal baik.
Lalu ibunda Ara, AS adalah seorang kader posyandu.
"(Orangtua Ara) dipandang di sini. Apalagi ayahnya dihargai banget semasa hidupnya," pungkas Jaka Nirwana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.