Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lepas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling

Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo Cs.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy sambo dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (24/8/2023).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya juga menerima mantan anak buah Sambo Ricky Rizal dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pukul 17.00 WIB.

“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo Cs.

Sambo dan dua bawahannya juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan yang diketok hakim agung dalam majelis kasasi perkara Sambo Cs bisa langsung dieksekusi Jaksa.

Sobandi menuturkan, karena putusan sudah di tingkat kasasi maka perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Meskipun Sambo dan terpidana lainnya bisa menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menunda eksekusi.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

Istri Sambo, Putri Candrawati hukumannya diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved