Dipenjara karena Kasus Korupsi Dada Desa, Kades di Purwodadi Bongkar Jalan Saat Bebas dari Penjara
Ambyah melakukan langkah itu karena merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi pembongkaran jalan dilakukan Ambyah Panggung Sutanto yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dia membongkar jalan beton di desanya.
Ambyah melakukan langkah itu karena merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017, yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi kades.
Akibatnya, ia harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD).
Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.
Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut.
Dia disangkakan melakukan korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015-2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan nonfisik hanya tiga yang diperhitungkan. Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata Ambyah, Rabu (30/8/2023).
Kid Hamzah, panggilan akrabnya, mengeklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di 2016-2017 silam.
Seusai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.
"Gorong-gorong empat titik, drainase tiga titik, rabat beton dua titik, termasuk teras gedung PAUD yang rencananya akan kami bongkar," Sebut Ambyah.
Ambyah menambahkan, aset-aset infrastruktur tersebut rencanya akan ia bongkar menggunakan alat berat.
Meski demikian, ia menunggu iktikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami masih menunggu respons mereka, insyaallah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," kata Ambyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Dirugikan hingga Dipenjara, Mantan Kades di Purworejo Ini Bongkar Jalan Beton di Desanya"
Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time, Wali Kota Bogor Apresiasi Langkah Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Kolaborasi Antar Daerah, Pemkab Bogor Dukung Peluncuran Aplikasi Jaga Desa Inisiasi Pemrov Jabar |
![]() |
---|
Kades Mekarsari Tewas Kecelakaan Usai Didemo Warga di Cianjur, Diminta Jujur Soal Dana Desa |
![]() |
---|
Waduh! Dana Desa Rp 500 Juta Diduga Digunakan Judi Online, Kades Cipaku Bilang Begini |
![]() |
---|
Berkah Ramadhan: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Maret 2025, Ada PIP, PKH, hingga BPNT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.