Kabar Artis

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Batal Digelar Hari Ini, JPU Ungkap Alasannya

Agenda sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat terdakwa Ammar Zoni batal digelar hari ini.

Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pesinetron Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Agenda sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat terdakwa Ammar Zoni batal digelar hari ini.

Sidang pembacaan tuntutan mulanya dijadwalkan digelar pada hari ini, Kamis (31/8/2023) terpaksa sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan materi surat tuntutan untuk Ammar Zoni.

"Izin yang mulia, dikarenakan materi penuntutan belum selesai, kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan selama satu pekan hingga Kamis (7/9/2023) mendatang.

"Jadi, karena penuntut umum belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar pada 7 September 2023. Mohon penuntut umum supaya tidak ditunda lagi untuk yang kedua kali nanti ya," ujar Hakim Ketua.

Ammar Zoni sendiri tak banyak bicara usai sidang pembacaan surat tuntutan dirinya dinyatakan ditunda.

Ammar Zoni sebelumnya ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ammar Zoni mulanya meminta sopirnya, M, untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ammar Zoni mengirim uang kepada M sebesar Rp 1,5 juta. M kemudian mengajak RH untuk membeli sabu ke Kampung Boncos, Jakarta Barat.

"Di sana kedua tersangka ketemu seseorang dipanggil Bang, kemudian membeli menyerahkan uang Rp 1,5 juta," kata Ade saat merilis kasus ini, Jumat (10/3/2023).

"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH karena diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan sabu ini," tambahnya.

M dan RH ditangkap di depan pintu timur Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepada polisi, M mengaku sabu yang dibelinya merupakan titipan Ammar Zoni.

"M mengakui barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Kemudian petugas menangkap AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," ungkap Ade.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved