Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terlilit Utang Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan IT Sampai Gadaikan Barang-barang di Kantor

WMZ alias Wahyu (29) tak dapat berkutik lagi kala jajaran Satreskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkusnya atas kasus penipuan dan penggelapan.

|
Editor: Vivi Febrianti
dok Polsek Tambora
Polsek Tambora meringkus pelaku penggelapan barang perusahaan, Wahyu (29) lantaran kecanduan judi online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- WMZ alias Wahyu (29) tak dapat berkutik lagi kala jajaran Satreskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkusnya atas kasus penipuan dan penggelapan barang berharga milik perusahaan, Kamis (24/8/2023) lalu.

Diketahui, Wahyu bekerja di salah satu perusahaan manufaktur tekstil wilayah Jakarta Barat, sebagai IT Support dan Maintenance.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, barang berharga yang digelapkan Wahyu adalah peralatan IT.

Wahyu terpaksa menggadaikan inventaris kantor lantaran kecanduan judi online.

"Telah menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA," ujar Putra kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, pelaku dapat menggadaikan peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. 

Namun alih-alih rencana itu rampung dikerjakan, peralatan kantor tersebut justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok," kata Putra.

"Dengan rentang harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," lanjutnya.

Diungkap Putra, pelaku kecanduan situs judi online berjenis Kasino.

Kecanduan itu membuat dirinya terlilit utang yang nilainya mencapai Rp 100 juta.

Untuk menutupi hal tersebut, lanjut Putra, pelaku pun mengikuti niat jahat yang ada di otaknya untuk mencuri aset perusahaan.

"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.

Lebih lanjut, Putra mengatakan jika pelaku melancarkan aksinya seorang diri.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (m40)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Pegawai IT Nekat Gadaikan Barang-barang di Kantor

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved