Bayi Tertukar di Bogor

Kompak! Keluarga Korban Bayi Tertukar Laporkan RS Sentosa ke Polres Bogor Jumat Sore Ini

Pantauan TribunnewsBogor.com, pihak korban didampingi kuasa hukum masing-masing mendatangi Mako Polres Bogor sekitar pukul 15.20 WIB.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pihak kuasa hukum korban bayi tertukar mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi yang mana terlapornya adalah pihak rumah sakit tempat bersalin bayi tertukar, Jumat (1/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pihak korban bayi tertukar yakni pihak Ibu S dan Ibu D akhirnya melaporkan pihak Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor, Jumat (1/9/2023) sore ini.

Laporan polisi ini dibuat setelah sebelumnya proses mediasi antara korban dan pihak rumah sakit masih buntu atau belum mencapai kesepakatan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, pihak korban didampingi kuasa hukum masing-masing mendatangi Mako Polres Bogor sekitar pukul 15.20 WIB.

"Pastinya hari ini karena kemarin pihak rumah sakit mengajukan RJ (restorative justice) dan ternyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian dan juga memang sudah permintaan dari klien kami," kata Kuasa Hukum Ibu S, Rusdy Ridho kepada wartawan sebelum memasuki gedung Satreskrim Polres Bogor.

Pembuatan laporan ini akan dibuat bersama-sama dengan pihak korban Ibu D bersama kuasa hukumnya.

"Dan juga ini akan membuat laporan Kepolisian, dari pihak Ibu D juga seperti itu," kata Rusdy Ridho.

Diberitakan sebelumnya, mediasi antara pihak korban bayi tertukar dan pihak rumah sakit sempat digelar di Mako Polres Bogor pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

Namun mediasi yang memakan waktu 1 jam 30 menit ini sementara masih berujung buntu atau belum sampai pada kesepakatan.

"Hasil mediasinya terakhir tadi masih belum menemui kesepakatan," kata Binsar Aritonang, kuasa hukum Ibu D saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Meski begitu, kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum korban sangat beritikad baik jika terjadi perdamaian antara pihaknya dan pihak rumah sakit.

Namun, kata dia, upaya hukum tetap akan dilakukan sesegera mungkin.

"Namun kami juga akan menempuh sesegera mungkin, akan menempuh upaya-upaya hukum terkait kejadian yang terjadi yang mana kami Ibu S dan Ibu D sebagai korban," kata Binsar Aritonang.

Meski begitu, dia mengaku bahwa pihaknya masih tetap terbuka jika akan dilakukan mediasi kembali di kemudian hari.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved