Cara Daftar Online Uji Emisi Gratis di Kabupaten Bogor, Ini 2 Kategori Kendaraan yang Lulus

Bagi kendaraan yang belum dilakukan uji emisi, dapat mendaftar secara online. Bagi kendaraan yang lulus akan diberikan sertifikat dari KLHK.

Editor: Tsaniyah Faidah
KOMPAS.COM/STANLY RAVEL
Pemkab Bogor bersama Polres Bogor akan menggelar uji emisi kendaraan secara gratis hingga 31 Desember 2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warga Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan layanan uji emisi kendaraan secara gratis.

Diketahui, Pemkab Bogor bersama Polres Bogor akan menggelar uji emisi kendaraan secara gratis hingga 31 Desember 2023.

Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan kuota yang ditetapkan.

Uji emisi ini dapat dilakukan agar tidak terkena tilang saat razia emisi.

Lantas bagaimana caranya?

Bagi kendaraan yang belum dilakukan uji emisi, dapat mendaftar melalui aplikasi KLHK melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.

Bisa juga dengan atang langsung ke tempat pelaksanaan uji emisi.

Lalu apa saja kriteria kendaraan yang lulus uji emisi?

Baca juga: Ratusan Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor di Uji Emisi, yang Tidak Dirawat Bakal Terungkap

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan dari KLHK.

Syarat lolos uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved