Sampai Dobel Cemari Udara dan Air, Perusahaan di Cileungsi Bogor Ditindak DLH

pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku. 

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Pemkab Bogor
Sebuah perusahaan di wilayah Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditindak karena diduga mencemari udara dan air. 

Laporam Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebuah perusahaan di wilayah Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditindak karena diduga mencemari udara dan air.

Perusahaan ini ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, hasil pengawasan langsung di lapangan, tim menemukan beberapa pelanggaran.

Diantaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku. 

"Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya," kata Gantara Lenggana dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023) malam.

Penegakan hukum lingkungan hidup sementara ini dilakukan dengan berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian operasi pelanggaran tertentu.

Kata Gantara, jika dalam 180 hari pihak perusahaan tidak segera berkomitmen melakukan perbaikan temuan pelanggaran ini, maka langkah selanjutnya akan ditindak lebih tegas.

Tidak hanya pada pembekuan persetujuan lingkungan, tetapi juga pencabutan persetujuan lingkungan dan dapat berdampak pada penghentian operasional kegiatan perusahaan.

Baca juga: Penyebab Udara di Bogor Memburuk Menurut Pakar IPB, Lalu Lintas Semrawut hingga Limbah Pabrik

"Batas waktu yang harus dipedomani oleh pelaku usaha untuk memperbaiki dari hasil temuan-temuan kita adalah 180 hari kerja, kita akan pantau dan awasi secara rutin progresnya," ungkap Gantara Lenggana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved