Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Begini Syarat dan Caranya

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Lewat program Rehab BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Lewat program Rehab BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.

Di antaranya pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.

Namun perlu diingat, program cicilan rehab hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Syarat ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan

- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Memiliki tunggakan 4-24 bulan

- Maksimal periode pembayaran metode cicil yakni sebanyak 12 tahapan selama satu tahun

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan

- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

- Pendaftaran dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai tanggal 27

Baca juga: Jangan Sampai Nunggak, Cara Praktis Bayar BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Cara Mendaftar Program Cicilan BPJS

- Masuk ke akun Mobile JKN peserta

- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (rehab)

- Setelah itu akan Muncul informasi mengenai program rehab, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB

- Kemudian pilih simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved