CPNS 2023

Syarat Daftar PPPK 2023, Ada Batas Usia yang Ditentukan dan Wajib Punya Pengalaman Kerja

Syarat umum pendaftaran PPPK 2023 diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Termasuk batasan usia dan pengalaman kerja.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan syarat bagi pendaftar formasi PPPK 20230untuk memiliki pengalaman kerja. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seleksi PPPK 2023 wajib diikuti oleh pelamar yang memiliki pengalaman bekerja.

Aturan tersebut dibuat dengan harapan peserta seleksi bisa langsung bekerja sehabis ditetapkan menjadi PPPK 2023.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti berapa lama durasi pengalaman bekerja yang wajib dimiliki peserta seleksi PPPK 2023.

Namun jika dilihat dari persyaratan PPPK 2022, peserta seleksi harus memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun di bidang yang dilamar.

Hal tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani perusahaan atau lembaga yang disyaratkan.

Apa saja syarat lainnya untuk daftar PPPK 2023?

Syarat umum pendaftaran PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat mendaftar PPPK 2023:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved