Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KRONOLOGI Tukang Cireng Cabuli Bocah Umur 2 Tahun, Nafsu Pelaku Memuncak Lihat Korban Bermain

Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, Numan pun mulai dirasuki hawa nafsu.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGO.COM -- Aksi biaab dilakukan oleh seorang tukang cireng bernama Nurman.

Pria berusia 39 tahun itu tega mencabuli bocah berusia 2 tahun di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Numan mencabuli korban saat dirinya sedang berjualan di permukiman padat penduduk di lokasi.

Peristiwa ini terjadi Senin (4/9/2023) lalu saat Numan sedang menjajakan cireng yang dijualnya di lokasi, sekira pukul 10.30 WIB.

Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, Numan pun mulai dirasuki hawa nafsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, Numan langsung memanggil salah satu balita dan memintanya untuk membeli cireng.

Hal itu dilakukan tersangka supaya korban mendekat dan dirinya bisa melakukan aksi pencabulan.

"Awalnya pelaku sedang berjualan cireng duduk di pinggir jalan, lalu pelaku memanggil korban, dek, sini dek, beli," ungkap Iverson saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

"Lalu korban dan kakaknya datang menghampiri untuk membeli," ucapnya lagi.

Aksi pencabulan ini pun terekam CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang sedang bermain bersama teman-teman seusianya dipanggil tersangka untuk mendekat.

Setelah korban mendekat, tanpa pikir panjang Numan langsung melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Teman-teman korban yang lain pun tak menyadari bahwa tersangka sedang mencabuli balita 2 tahun tersebut.

Karena tahu di depannya hanya ada anak-anak, tersangka dengan bebas mencabuli korban dalam kondisi korban tak bisa berkutik.

Iverson menambahkan, pada saat dicabuli, korban sebenarnya sudah mencoba memanggil kakaknya.

Namun, saat itu, kakak korban yang masih berusia 7 tahun tidak memahami apa yang sedang terjadi.

"Kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," ucap Iverson.

Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.

Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.

Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved