8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Konsultasi Medis

Jenis pelayanan atau perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
hello sehat
ilustrasi - Jenis pelayanan atau perawatan gigi di FKTP yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal. Berikut 8 pelayanan gigi yang ditanggung 

Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.

Biaya obat paska-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

7. Tumpatan gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.

Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.

8. Scaling gigi pada gingivitis akut

Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi.

Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.

Tak hanya FKTP, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku.

Sedangkan untuk pelayanan gigi di FKRTL diberikan sesuai indikasi medis.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved