8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Konsultasi Medis
Jenis pelayanan atau perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal.
Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.
Biaya obat paska-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Tumpatan gigi
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.
Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.
8. Scaling gigi pada gingivitis akut
Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi.
Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.
Tak hanya FKTP, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku.
Sedangkan untuk pelayanan gigi di FKRTL diberikan sesuai indikasi medis.
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-gigi-berlubang.jpg)