PPPK 2023
PPPK 2023 untuk Guru Kategori Umum, Ini Kriteria dan Alur Daftarnya
Guru yang masuk dalam kategori pelamar umum masih bisa memanfaatkan seleksi PPPK 2023 sampai 9 Oktober 2023 mendatang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2023 untuk guru kategori pelamar umum baru akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Guru yang masuk dalam kategori pelamar umum masih bisa memanfaatkan seleksi PPPK 2023 kali ini.
Adapun yang dimaksud kategori pelamar umum adalah peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Alur pendaftaran PPPK 2023
Berikut proses pendaftaran PPPK 2023 yang perlu diperhatikan:
1. Daftar Akun: Lakukan pendaftaran di SSCASN BKN dengan mengisi data pribadi, mengunggah KTP dan swafoto.
2. Penentuan Prioritas: Peserta akan diberi prioritas P1, P2, P3, atau P4 sesuai dengan jenis formasi yang tersedia.
3. Daftar Formasi: Peserta mengisi biodata, jenis seleksi, mengunggah dokumen, menulis resume, dan mencetak kartu pendaftaran sebagai tanda bahwa pendaftaran telah berhasil.
4. Seleksi Administrasi: Peserta akan mengalami seleksi administrasi. Ada juga periode sanggahan jika diperlukan.
5. Seleksi Kompetensi: Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti ujian seleksi kompetensi yang mencakup berbagai materi.
6. Pengumuman Kelulusan: Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi, dan mereka yang lulus dapat melanjutkan proses pemberkasan.
Baca juga: Daftar Kampus Negeri yang Buka Lowongan Dosen Formasi PPPK dan CPNS 2023, Termasuk Unpad dan UNY
Berikut persyaratan lain untuk mendaftar PPPK 2023 guru:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pppk-guru.jpg)