Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tawa Edi Ayah Mirna Bahas Grasi Jessica Wongso, Syarat Ini Jadi Penghalang, Saran Hotman Jebakan ?

Tawa Edi Ayah Mirna Dengar Soal Grasi Jessica Wongso, Saran dari Hotman Paris Jadi Jebakan ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Youtube Karni Ilyas Club/Netflix/Instagram Hotman Paris
Tawa Edi Ayah Mirna Dengar Soal Grasi Jessica Wongso, Saran Hotman Paris Jebakan ? 

Jalan satu-satunya untuk membebaskan Jessica Wongso, kata Hotman Paris, yakni dengan mengajukan grasi.

"Itu upaya hukum secara normatif. Jadi Anda suratin Jessica agar mau dan juga suratin Presiden agar mau mengeluarkan grasi. Thats only way," kata Hotman.

Ia menyarankan agar Jessica Wongso mengakui telah membunuh Mirna Salihin dengan cara menaruh racun sianida dalam Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier.

"Grasi diberikan pada orang yang mengaku bersalah. Gak apa-apa mengaku bersalah tapi langsung bebas, why not," kata Hotman Paris.

Nama ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin kini kembali jadi perbincangan publik.
Nama ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin kini kembali jadi perbincangan publik. (Kolase TikTok dan Ist)

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut cara mengajukan permohonan grasi kepada presiden:

  1. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
  2. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  3. Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat terpidana menjalani pidana.
  4. Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved