Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi Awal November 2023, Segini Besaran Dendanya

Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan dikenai tilang dan denda. Rencana tilang tersebut akan berjalan mulai awal November 2023.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Tilang uji emisi akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai awal November 2023. Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan dikenai denda. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi.

Rencana tilang uji emisi tersebut akan berjalan mulai awal November 2023.

Nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI.

Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.

Untuk mekanisme penilangan, masih akan sama dengan September lalu.

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkap Besaran Biayanya

Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan dikenai tilang dan denda Rp 250.000, dan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.

Sebagaimana diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved