Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi Awal November 2023, Segini Besaran Dendanya
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan dikenai tilang dan denda. Rencana tilang tersebut akan berjalan mulai awal November 2023.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi.
Rencana tilang uji emisi tersebut akan berjalan mulai awal November 2023.
Nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI.
Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.
Untuk mekanisme penilangan, masih akan sama dengan September lalu.
Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkap Besaran Biayanya
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan dikenai tilang dan denda Rp 250.000, dan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
Sebagaimana diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-uji-emisi-di-jakarta.jpg)