Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Satu Syarat Ini Bisa Bikin Jessica Bebas, Hotman Paris Ungkap Kecurangan di Kasus Kopi Sianida

Film karya jurnalis garapan Rob Sixsmith itu perdana tayang di Netflix pada 29 September 2023 kemarin. Bahkan, dalam film berdurasi 1 jam 26 menit

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Karni Ilyas Club/Netflix/Instagram Hotman Paris
Film karya jurnalis garapan Rob Sixsmith itu perdana tayang di Netflix pada 29 September 2023 kemarin. Bahkan, dalam film berdurasi 1 jam 26 menit 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin saat ini mendadak booming akibat munculnya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.

Film karya jurnalis garapan Rob Sixsmith itu perdana tayang di Netflix pada 29 September 2023 kemarin.

Bahkan, dalam film berdurasi 1 jam 26 menit (86 menit) itu dihadirkan juga sejumlah orang yang terlbat dalam kasus kopi sianida.

Beberapa diantaranya adalah, Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Edi Darmawan Salihin (ayah Mirna Salihin) hingga karyawan Kafe Olivier.

Diketahui, kasus kopi sianida ini terjadi pada Januari 2016 silam.

Saat itu, Mirna Salihin tewas setelah menenggak kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, banyak orang mengurai pendapatnya baik dari sisi Jessica Wongso maupun Edi Darmawan Salihin.

Salah satunya diungkapkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Dilansir dari Youtube Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Hotman Paris menjelaskan soal kejanggalan kasus kopi sianida itu.

Menurutnya, Jessica Wongso bisa saja bebas dari penjara.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diadakan dalam hukum di Indonesia.

Dalam kasus ini, kata Hotman Paris tak ada satupun saksi Jessica Wongso.

"Hanya ada satu saksi, harusnya dua saksi. Dalam kasus Jessica satupun saksi nggak ada, karena disini hanya ada satu saksi dia bebas, jadi kan beda perlakuan kan.

Baca juga: Adu Tajir Keluarga Mirna Vs Jessica Wongso, Ada yang Banting Setir Jadi Petani, Dulunya Kaya Raya

Di sini juga disebutkan hanya ada satu saksi dan tidak ada dua alat bukti kata hakim disini, bebas dia. Kalo ini diterapkan kepada Jessica, Jessica bebas," kata Hotman Paris dikutip TribunnewsBogor.com, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya, dalam hukuman Jessica Wongso ini ada yang tak sesuai dengan KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved