Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Satu Syarat Ini Bisa Bikin Jessica Bebas, Hotman Paris Ungkap Kecurangan di Kasus Kopi Sianida

Film karya jurnalis garapan Rob Sixsmith itu perdana tayang di Netflix pada 29 September 2023 kemarin. Bahkan, dalam film berdurasi 1 jam 26 menit

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Karni Ilyas Club/Netflix/Instagram Hotman Paris
Film karya jurnalis garapan Rob Sixsmith itu perdana tayang di Netflix pada 29 September 2023 kemarin. Bahkan, dalam film berdurasi 1 jam 26 menit 

Hotman Paris mengatakan, yang tidak sesuai KUHP adalah bukti langsung.

"Yaitu Pasal 183 harus minimum dua alat bukti."

Selain itu, lanjut Honman Paris hukum di Indonesia banyak yang bisa 'dibeli'.

Bahkan, untuk keterangan dari psikiater hingga pengacara pun bisa 'dibeli'.

"Dalam kasus Jessica yang berperan adalah pendapat psikiater, padahal psikiater pendapatnya banyak yang bisa dibeli.

Terungkap lagi dugaan kebohongan yang disampaikan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.
Terungkap lagi dugaan kebohongan yang disampaikan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin. (Kolase Ist TikTok dan Youtube)

Kita lawan kasih 5 orang, kita bisa kasih 5 orang, itu tidak beda dengan sebagian oknum pengacara pendapatnya bisa dibeli."

Lalu, iapun menceritakan sesuai pengalaman yang dialaminya.

Menurutnya, banyak psikiater dan pengacara yang curang, keterangannya selalu berubah.

"Dalam pengalaman saya sudah banyak contoh kasus dimana psikiater dari penyidik menyatakan A, psikeater yang saya tunjuk mengatakan B.

Kita sebelum BAP pun sudah training dulu psikiaternya, harus begini begini begini. Banyak itu dunia nyata."

Bahkan, dalam kasus kopi sianida ini, keterangan psikiater saat itu merupakan hal yang krusial.

Karena, segala keterangannya bisa memberat atau meringankan hukuman Jessica Wongso.

Baca juga: Herannya Pakar Telematika Lihat Video Tangan Jessica Wongso, Klaim Ayah Mirna Dipatahkan 2 Orang

"Dalam kasus Jessica ini pendapat psikiater yang memberatkan Jessica sangat berperan.

Pendapat ahli tuh bisa berbeda-beda, karena psikeater dari pihak Jessica pun mengatakan tidak, yang itu mengatakan iya.

Itu mereka itu kan bukan saksi fakta, hanya analisa asumsi berdasarkan keilmuan."

Saat ini Jessica Wongso tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, Lapas wanita Jakarta kelas II A.

Pada Oktober 2016 silam ia dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved