Syarat Membuat BPJS Kesehatan, Lengkap Rincian Iuran yang Harus Dibayar Berdasarkan Kelas

Jika ingin membuat BPJS Kesehatan secara online di aplikasi JKN Mobile, ada syarat dokumen yang harus dipenuhi. Ketahui juga besaran iuran per kelas.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut syarat yang harus kamu penuhi jika ingin membuat BPJS Kesehatan di aplikasi JKN Mobile. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi yang hendak membuat BPJS Kesehatan mandiri, maka harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Perlu dipahami bahwa layanan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia untuk ikut serta.

Untuk daftar BPJS Kesehatan mandiri, saat ini diarahkan melalui aplikasi JKN Mobile.

Berikut syarat yang harus kamu penuhi jika ingin membuat BPJS Kesehatan di aplikasi JKN Mobile:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor handphone
  • Buku rekening
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
  • Alamat e-mail

Setelah mempersiapkan syarat membuat BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan secara online:

  • Install Aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
  • Buka Aplikasi Mobile JKN di ponsel anda, lalu klik "Daftar"
  • Pilih pendaftaran peserta baru
  • Bacalah ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
  • Masukan NIK KTP, masukan kode captcha yang ditampilkan. Selanjutnya halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  • Mulailah isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Masukan email yang masih aktif, lalu klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi yang dikirimkan ke aplikasi Mobile JKN
  • Terakhir, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Jumlah iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas 1 : Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak Juli 2016.

Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda pelayanan memiliki batas waktu maksimal 12 bulan dan besaran denda tidak melebihi Rp30.000.000,00.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved