Profil Mahasiswa yang Ajukan Permohonan ke MK soal Capres dan Cawapres, Ternyata Fans Berat Gibran
Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap sosok mahasiswa yang berhasil bikin Gibran Rakabuming berpeluang jadi cawapres.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbiru Re A di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.
MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."
Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pengajuan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas.
Profil Almas
Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?
Bahkan, permohonan yang diajukannya pun dikabulkan MK dan sampai menjadi buah bibir masyarakat luas.
Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.
Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.
Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.
Statusnya kini disebutkan sudah lulus.
Anak Bonyamin
Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.
Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).
Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.
Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Fans Berat Gibran
Almas ternyata merupakan penggemar dari sosok Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Hal itu terlihat dari isi gugatannya yang diajukan ke MK.
"Bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.
Almas juga membeberkan sejumlah pencapaian Gibran selama menjadi wali kota.
Salah satunya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.
Gibran juga dinilai telah berhasil membuat daerah Surakarta menjadi maju dalam hal pariwisata.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Mahasiswa UNSA yang Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Diungkap Sang Ayah
Postingan Polisi Saat Amankan Demo di DPR RI, Soroti Ojol Dilindas Brimob: Dia Juga yang Salah |
![]() |
---|
Adu Debat Anggota DPRD Kota Bogor Saat Didemo Mahasiswa, Ngaku Pro Rakyat Langsung Diteriaki |
![]() |
---|
Demo Memanas di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah, Minta Prabowo Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Demo di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bogor Ricuh, Mahasiswa Beralmamater Kuning Dipiting Polisi |
![]() |
---|
Momen Anggota DPRD Kota Bogor Ngaku Pro Rakyat di Depan Mahasiswa, Diteriaki Pendemo: Bohong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.