NasDem Sebut Keputusan MK Soal Usia Capres Cawapres Bisa Memuat Image Presiden Jokowi Buruk

Tidak hanya inkonsisten Irma juga menilai keputusan tersebut tidak adil bahkan Politikus NasDem ini tak segan mengatakan kalau MK seolah-olah

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia untuk capre dan cawapres.

Ia menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang inkonsisten yang diambil oleh MK.

"Memang itu menurut saya pribadi menyatakan keputusan yang kontroversial ya, karena disatu sisi MK menyatakan menolak ya bahwa menetapkan calon presiden dan wakil presiden umur 40 tahun minimal, tapi di sisi lain ada putusan yang menyatakan kalau sudah pernah menjadi bupati, gubernur atau walikota itu diperbolehkan." terangnya pada TribunnewsBogor.com saat ditemui di Warung Nasi Ampera, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (18/10/2023).

Tidak hanya inkonsisten Irma juga menilai keputusan tersebut tidak adil bahkan Politikus NasDem ini tak segan mengatakan kalau MK seolah-olah melakukan kesalahan tetapi pura-pura tidak mengetahuinya

"Menurut saya itu nggak fair, itu seperti lempar batu sembunyi tangan," katanya.

Lebih lanjut Irma memaparkan kalau keputusan tersebut dapat membuat citra presiden menjadi buruk dan berdampak dapat menghilangkan simpati masyarakat terhadap presiden Joko Widodo.

"Justru hal itu menurut saya membuat image pak presiden jelek, seolah-olah pak presiden yang melakukan intervensi melalui MK dan tentu itu akan membuat masyarakat tidak simpati nanti pada presiden," ungkapnya.

Irma menegaskan MK seharusnya tidak membuat keputusan seperti ini.

Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, NasDem: Bisa Dianggap Lawan Seimbang Anies - Cak Imin

"Seharusnya tidak seperti itu putusannya, kalau memang menolak ya menolak saja jangan kemudian, ditolak tapi ada diskresi yang membolehkan kalau calonnya sudah mengikuti pilkada," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved