Bawaslu: Baliho yang Ada Nomor Urut dan Minta Doa Restu di Kabupaten Bogor Akan Ditertibkan

dalam surat tersebut Bawaslu memberikan waktu kepada partai-partai politik untuk menindaklanjutinya hingga (25/10/2023).

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. Bawaslu Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor akan menertibkan baliho yang menyalahi aturan, Jumat (20/10/2023). (Muamarrudin Irfani). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Alat peraga kampanye (APK) yang saat ini disebut alat peraga sosialisasi (APS) karena masih dalam tahap sosialisai yang menyalahi aturan akan ditertibkan paksa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku sudah bersurat kepada partai politik yang ada di Kabupaten Bogor untuk menurunkan sendiri baliho dan sejenisnya yang melanggar aturan.

"Kami pun sudah bersurat kemarin untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan APS sendiri dulu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ridwan Arifin menerangkan, dalam surat tersebut Bawaslu memberikan waktu kepada partai-partai politik untuk menindaklanjutinya hingga (25/10/2023).

Apabila surat himabuan tersebut tidak digubris, kata dia, maka alat peraga yang ada dan menyalahi aturan maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pencopotan paksa. 

"Kenapa kita menertibkan? Karena ada surat edaran bawaslu provinsi untuk menertibkan APS. Kami kasih waktu sampai Rabu depan," terangnya.

Ia menyebut, ada beberapa ketentuan yang dianggap menyalahi aturan, yakni mulai dari mengandung unsur ajakan hingga lokasi yang bukan peruntukannya.

"Kontennya itu mengandung unsur ajakan seperti memohon doa restu dan sebagainya, kedua terkait titik lokasi pemasangan, titik lokasi pemasangan itu ada yang diatur, tidak boleh misalkan sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan agama," tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, karena saat ini masih memasuki tahap sosialisasi, maka alat peraga calon legislatif (caleg) yang memampangkan nomor urut pun akan ditertibkan.

"Iya kemungkinan itu juga. Sanksinya hanya pencopotan aja," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved