Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kanker

Ada beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan yang telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta mengidap penyakit kronis yang membutuhkan penanganan secara intensif dan perawatan jangka panjang.

Ketentuan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Bila peserta memerlukan penanganan medis lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Ada beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:

  • Jantung
  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia (kelainan pembekuan darah)
  • Thalasemia (kelainan darah)
  • Leukemia (kanker darah)
  • Sirosis hati (gangguan hati).

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah Bisa Dilakukan di Rumah Pakai HP

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai layanan badan ini.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN di nomor 0811 8750 40.

Jika tidak, peserta dapat bertanya petugas BPJS SATU! di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved