Kasus Pembunuhan Subang

Hasil Otopsi Ungkap Cara Yosef Habisi Korban Kasus Subang, Amel Ditonjok, Tuti Dibenturkan ke Meja

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah melakukan cara keji untuk menghabisi kedua korban.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
Kolase Ist
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah melakukan cara keji untuk menghabisi kedua korban. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah melakukan cara keji untuk menghabisi kedua korban.

Yosef tega membunuh istri dan anak kandungnya sendiri, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut pengakuan Danu, Yosef Hidayah mengeksekusi Tuti dan Amel dibantu kedua anak tirinya, Arighi dan Abi.

Yosef pun kemudian membuat sandiwara seolah-olah ia menemukan jasad istri dan anaknya di dalam mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah.

Dua tahun berlalu, tersangka Danu pun akhirnya membuat pengakuan.

Ia mengaku membantu Yosef melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.

Menurut Danu, Yosef awalnya meminta bantuan untuk memberi pelajaran kepada istri dan anaknya itu.

Peran Danu di TKP Subang lebih banyak berjaga di luar dan membantu mengangkat jasad korban.

Sementara Yosef beraksi bersama dua anak dari istri mudanya, Mimin.

Danu mengaku tidak melihat saat Tuti dieksekusi oleh Yosef.

Namun Danu mengaku melihat detik-detik Amel dieksekusi oleh sang ayah dibantu Arighi dan Abi.

Saat berjaga di luar rumah, Danu pun tiba-tiba mendengar teriakan Amel dari dalam.

Spontan, Danu langsung masuk ke dalam rumah dan melihat Amel di dalam kamar.

"Danu masuk ke dalem lihat Amel lagi koma, sakaratul maut gitu. Dia hanya lihat Abi jedukin kepala Amel ke tembok," kata Pengacara Danu, Achmad Taufan.

Kemudian menurut Danu, ia juga diminta bantuan oleh Yosef saat itu.

Danu juga mengaku melihat Yosef sendiri yang mengeksekusi Amel.

"Danu juga ada peran membantu di situ tapi pasif karena sesuai instruksi. Jadi tersangka Y kemudian dibantu A dan A, melakukan tindak pidana itu (pembunuhan)," tutur tim Kuasa Hukum Danu yang lain, Ahid Syaroni.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved