Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Kerja, Lengkap Caranya

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.Berikut langkah-langkahnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Meski demikian, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Berikut langkah-langkah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klaim JHT 10 Persen

Syarat:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara mencairkan JHT 10 persen:

- Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved