Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Kerja, Lengkap Caranya
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.
Besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.
Meski demikian, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.
Berikut langkah-langkah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klaim JHT 10 Persen
Syarat:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cara mencairkan JHT 10 persen:
- Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Polisi Belum Tangkap Anggota yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Masih Periksa Saksi |
![]() |
---|
Penampakan Anggota yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Garang Injak Leher Pakai Helm Pink |
![]() |
---|
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Bulan Agustus, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif |
![]() |
---|
The Alana Sentul Gelar Cross Training Competition, Pelatihan Lintas Divisi yang Dikemas Kompetitif |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus, Ini Tips Mendapatkannya, Lengkap Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.