Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Diberikan

Ada beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Kebijakan penanggungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya?

Beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Protesa alat gerak
  • Protesa gigi
  • Korset tulang belakang
  • Collarneck
  • Kruk.

Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Aktif Kembali dan Bisa Digunakan? Ini Penjelasannya

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan

1. Kacamata

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp165.000.
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp220.000.
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp330.000.

Peserta JKN cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kaca mata.

Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Alat bantu dengar

Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan biaya maksimal sebesar Rp 1.100.000.

Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Peserta JKN cukup mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan THT oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu dengan besaran maksimal Rp 2.750.000.

Alat bantu kesehatan protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Tinggal Masukkan Data, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Via Online

4. Protesa gigi

BPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu.

Besaran nominal maksimal protesa gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Korset tulang belakang

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan berupa korset tulang belakang.

Besaran subsidi yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000 yang dapat diberikan paling cepat dalam dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collarneck

Collarneck atau penyangga leher juga menjadi alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Besaran nominal yang akan diberikan, yakni maksimal Rp 165.000.

Collarneck akan diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.

7. Kruk

Besaran nominal maksimal yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 385.000.

Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Golongan dan Jenis Kepesertaan, Berlaku hingga 2024

Cara klaim

  • Datang ke faskes 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Legalisir atau verifikasi resep.
  • Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu BPJS Kesehatan
  3. Resep dokter yang sudah dilegalisasi
  • Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved