Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Cukup Siapkan KK dan KTP

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya bisa mencairkan saldo yang dimiliki orang tersebut.

Hal itu sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.

Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris

- Akta kematian

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca juga: Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO, Langsung Tersimpan di Galeri Ponsel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.

Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:

- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved