Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap Persyaratannya
Bagi orang tua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi bayi yang orang tuanya merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maka anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan akan langsung aktif mengacu status keaktifan orang tua.
Pendaftaran bagi bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi atau Badan Usaha.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang orang tuanya peserta PBPU dan BP, maka jika peserta belum melakukan auto debit tabungan, harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.
Selain itu, diperkenankan melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Status BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, nantinya akan aktif setelah dipakai untuk melakukan pembayaran iuran.
Sumber: Tribunnewswiki
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Ini Kisi-kisi Tes Terstandar Jalur Prestasi |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu, Ini Link Pendaftaran SPMB Kota Bogor 2025 Jenjang SMP, Lengkap Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.