Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap Persyaratannya

Bagi orang tua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Wartakota
Ilustrasi - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. 

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi bayi yang orang tuanya merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maka anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan akan langsung aktif mengacu status keaktifan orang tua.

Pendaftaran bagi bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi atau Badan Usaha.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang orang tuanya peserta PBPU dan BP, maka jika peserta belum melakukan auto debit tabungan, harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

Selain itu, diperkenankan melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Status BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, nantinya akan aktif setelah dipakai untuk melakukan pembayaran iuran.

Sumber: Tribunnewswiki

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved