Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Cicilan, Simak Juga Syarat-syaratnya
Hadirnya program ini, peserta bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS kesehatan menghadirkan program cicilan untuk meringankan peserta JKN-KIS yang akan membayar tunggakan iuran.
Tunggakan dapat dibayarkan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Nantinya peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan, bisa mendapatkan keringan agar dapat membayarkan iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Namun program ini hanya diperuntukkan bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Hadirnya program ini diharap dapat memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran.
Sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap, seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, pembayaran BPJS Kesehatan menjadi wajib lantaran program dari pemerintah ini menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya.
Dengan begini peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
Adapun tagihan iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan faskes pengguna.
Di antaranya tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap Persyaratannya
Syarat membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan melalui program cicilan
Berikut sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:
- Peserta termasuk PBPU dan BP
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.
Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan NIK atau nomor JKN, masukkan kode captcha, alamat e-mail atau nomor handphone, dan kode OTP.
- Setelah itu pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap .
- Kemudian di layar ponsel Anda akan muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB.
- Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
- Klik "Selanjutnya" .
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa Dicicil hingga 12 Kali
Bocor Chat Tasya Farasya Bicara tentang Cicilan Saat Sindir Preman, Bahas Hutang Ahmad Assegaf ? |
![]() |
---|
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
TOTAL Tunggakan Pajak Mobil Dedi Mulyadi Capai Rp 42 Jutaan, Ungkap Alasan Tak Bayar: Pelat Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.