Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Jika ingin mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ahli waris.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian lengkap cara mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris
  • Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta
  • Referensi kerja
  • Buku tabungan
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta.

Baca juga: Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO, Begini Langkah-langkahnya

Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas
  • Ahli waris akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang terdapat di kantor cabang menggunakan ponsel
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Pilih “program JKM” pada tampilan halaman utama Lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik “captcha”
  • Isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta dengan lengkap
  • Isi data anak peserta, apabila memiliki anak
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil, silakan tunjukan kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ahli waris akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang
  • Ahli waris mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved