Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum dan Khusus, Jadi Patokan Agar Lolos SKD

Pembobotan nilai SKD CPNS 2023 materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
instagram @pknstan
SKD CPNS 2023 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang memiliki nilai passing grade berbeda-beda. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Diketahui, para peserta seleksi CPNS 2023 mulai melaksanakan ujian SKD mulai kemarin, Kamis (9/11/2023).

Ujian SKD CPNS 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT yang nilainya dapat dimonitor langsung saat peserta sudah selesai mengerjakan soal.

Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.

Baca juga: SKD CPNS 2023 Dimulai, Jangan Lupa Bawa 9 Dokumen Ini saat Ujian

2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus

  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Passing grade SKD CPNS 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved