Perbup Direvisi, Bupati Bogor Minta Dishub Awasi Jam Operasional Truk Tambang
Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap operasional truk.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap operasional truk pengangkut hasil tambang.
Hal tersebut diutarakannya setelah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Iwan Setiawan menegaskan, pengawasan ketat itu dimaksudkan untuk memaksimalkan penerapan aturan.
"Sudah direvisi Perbupnya, sudah ditandantangani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar," ujar Iwan Setiawan, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Tangsel Sudah Pasang Portal Truk Tambang, Dishub Kabupaten Bogor Segera Ikutan Pasang
Ia menyebut revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga khususnya di wilayah Cigudeg, Parungpanjang, dan Rumpin.
Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut, di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 hingga 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor, sehingga kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.
"Di Tangerang kan dibuka pukul 22.00 WIB, nah di kita pukul 20.00 WIB, makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya," terangnya.
Baca juga: Curhat Warga Rumpin Bogor, Polusi Akibat Truk Tambang Jadi Langganan: Anak-anak Banyak yang Batuk
Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat melalui pengawasan, pengaduan, hingga pendapat.
Di samping itu, ia juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor dengan berkoordinasi ke Provinsi Jawa Barat karena merupakan jalan provinsi.
Merespon hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan siap menjalankan istruksi Bupati Bogor demi kemaslahatan bersama.
Menurutnya, revisi perbup ini merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespon keluhan masyarakat.
"Jadi sesuai instruksi Bupati, ini akan dijaga 24 jam dibagi tiga shift, tiap shift itu 8 jam dengan anggota yang jaga empat orang di tiap shift. Nanti juga kami akan membangun portal di titik-titik lainnya secara bertahap," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Trukk-tmbang.jpg)