Dibekuk di Jakarta, Pelaku KDRT di Parungpanjang Bogor Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

Pelarian IJ (58), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parungpanjang Bogor, berakhir di Jakarta.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tampang Tersangka IJ (58), pelaku KDRT di Parungpanjang, Kabupaten Bogor yang berhasil dibekuk Polres Bogor, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelarian IJ (58), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parungpanjang Bogor, berakhir di Jakarta.

IJ akhirnya menyerah usai Polres Bogor menetapkannya sebagai DPO.

Kini pelaku KDRT asal Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor tersebut telah ditahan.

"Alhamdulillah Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka yang berinisial IJ," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kena Karma! 2 Polisi di Parungpanjang Bogor Dimutasi Akibat Suruh Korban KDRT Pulang saat Mau Lapor

Tersangka IJ ini berhasil ditangkap kurang lebih dalam tiga hari semenjak tersangka melarikan diri.

Tersangka ditangkap Polisi di rumah keluarganya di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Baca juga: Bikin Istrinya Babak Belur, Buronan Kasus KDRT di Parungpanjang Bogor Berhasil Ditangkap

Dalam perkara KDRT ini Polisi menyita barang bukti bantal dan sarung bantal yang memiliki bercak noda darah korban.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 UU RI tentang penghapusan KDRT Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved